Masa Karantina Kembali Dipangkas Jadi Tiga Hari 03 November, 2021 Warga negara Indonesia atau WNA yang tiba di Indonesia, kini bisa karantina selama tiga hari asalkan sudah divaksin lengkap.
Karantina Dari Luar Negeri Resmi Dipangkas Menjadi Lima Hari 18 October, 2021 Warga negara Indonesia atau WNA yang tiba di Indonesia, kini hanya harus melakukan karantina selama lima hari setibanya di Indonesia.