Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Syarat WNI Berkunjung ke Abu Dhabi

Usai Bandara Abu Dhabi meluncurkan pengujian PCR COVID-19 gratis untuk seluruh kedatangan pada Maret silam, Abu Dhabi akhirnya menghapuskan kebijakan wajib karantina bagi seluruh turis asing yang datang mulai 5 Juli 2021. Hal ini disampaikan langsung oleh Departemen Kebudayaan & Pariwisata Abu Dhabi.

Nantinya, turis tetap wajib menjalani tes negatif virus corona, namun jika hasilnya negatif, mereka tidak diwajibkan menjalani masa karantina. Semua penumpang yang tiba di Abu Dhabi International Airport melalui terminal 1 dan 3 akan diuji di fasilitas tersebut. Selain itu, Abu Dhabi akan meningkatkan perbatasannya dengan Dubai dengan prosedur khusus bagi wisatawan untuk mempermudah perjalanan antara kedua emirat tersebut.

Namun, kebijakan ini hanya berlaku bagi mereka yang datang dari tujuan ‘Daftar Hijau’. Negara-negara yang termasuk daftar itu antara lain: Australia, Austria, Azerbaijan, Bhutan, Brunei Darusalam, Cina, Denmark, Finlandia, Jerman, Greenland, Hongkong (SAR), Islandia, Israel, Italia, Jepang, Malta, Mauritius, Moldova, Maroko, Selandia Baru, Norwegia, Portugal, Arab Saudi, Singapura, Korea Selatan, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Amerika Serikat, dan Uzbekistan.

Baca juga: Abu Dhabi Cabut Aturan Karantina Mulai Juli

Sayangnya, Indonesia tidak termasuk dalam daftar hijau tersebut. Oleh karena itu, Abu Dhabi memberlakukan beberapa kebijakan bagi turis yang sudah divaksinasi dan yang belum divaksinasi. WNI yang sudah divaksinasi tetap wajib untuk tes PCR pada saat kedatangan, karantina selama tujuh hari, dan kembali melakukan tes PCR pada hari keenam setelah kedatangan. Sementara, bagi pelancong yang tidak divaksinasi wajib menjalani tes PCR pada saat kedatangan, karantina selama 12 hari, kemudian melakukan tes PCR pada hari ke-11 setelah kedatangan.

Informasi selengkapnya, kunjungi visitabudhabi.ae.

Show CommentsClose Comments

Leave a comment

0.0/5