by Karina Anandya 12 January, 2021
Syarat Baru Terbang ke Bali
Pemkot Bali kembali memberlakukan peraturan baru untuk para turis yang akan terbang ke Bali. Mulai 9 Januari 2021, hasil negatif tes Rapid Antigen yang diterbitkan 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sudah bisa digunakan sebagai persyaratan untuk berkunjung ke Bali.
Kebijakan tersebut diumumkan oleh Gubernur Bali melalui SE Nomor 1 tahun 2021: Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.
Berikut beberapa poin penting dari Surat Edaran tersebut:
- Anak-anak berusia dibawah 12 tahun tidak wajib untuk menunjukkan hasil tes negatif berbasis PCR atau Rapid Test Antigen.
- Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan Rapid Test Antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
- Selama di Bali, turis wajib mempunyai surat hasil tes negatif tersebut.
- Orang yang berangkat dari Bali dengan surat keterangan hasil tes negatif (PCR/Antigen) yang masih berlaku bisa kembali ke Bali dengan dokumen yang sama.
Namun turis juga tetap wajib memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bali & Jawa pada periode 11 – 25 Januari 2021. Kegiatan yang dibatasi selama PSBB:
- Membatasi tempat kerja dengan work from home (WFH) sebanyak 75 persen, dengan tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat.
- Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
- Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen. Namun, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Melakukan pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19:00. Untuk makan dan minum di tempat maksimal diisi 25 persen dari kapasitas restoran. Kendati begitu, pemesanan makanan melalui take away atau layanan pesan antar tetap diizinkan.
- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Mengizinkan tempat ibadah dibuka dengan kapasitas sebesar 50 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
- Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.