Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Syarat Baru Terbang ke Bali

Pemkot Bali kembali memberlakukan peraturan baru untuk para turis yang akan terbang ke Bali. Mulai 9 Januari 2021, hasil negatif tes Rapid Antigen yang diterbitkan 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sudah bisa digunakan sebagai persyaratan untuk berkunjung ke Bali.

Kebijakan tersebut diumumkan oleh Gubernur Bali melalui SE Nomor 1 tahun 2021: Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.

Berikut beberapa poin penting dari Surat Edaran tersebut:

  • Anak-anak berusia dibawah 12 tahun tidak wajib untuk menunjukkan hasil tes negatif berbasis PCR atau Rapid Test Antigen.
  • Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan Rapid Test Antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
  • Selama di Bali, turis wajib mempunyai surat hasil tes negatif tersebut.
  • Orang yang berangkat dari Bali dengan surat keterangan hasil tes negatif (PCR/Antigen) yang masih berlaku bisa kembali ke Bali dengan dokumen yang sama.

Namun turis juga tetap wajib memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bali & Jawa pada periode 11 – 25 Januari 2021. Kegiatan yang dibatasi selama PSBB:

  • Membatasi tempat kerja dengan work from home (WFH) sebanyak 75 persen, dengan tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat.
  • Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
  • Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen. Namun, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  • Melakukan pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19:00. Untuk makan dan minum di tempat maksimal diisi 25 persen dari kapasitas restoran. Kendati begitu, pemesanan makanan melalui take away atau layanan pesan antar tetap diizinkan.
  • Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  • Mengizinkan tempat ibadah dibuka dengan kapasitas sebesar 50 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  • Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
  • Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.
Show CommentsClose Comments

Leave a comment

0.0/5