by Myranda Fae 25 July, 2025

Paspor dengan Lubang Staples Kini Ditolak Kedutaan Perancis

Kedutaan Besar Prancis di Jakarta mulai menerapkan aturan baru terkait pengajuan visa, yaitu paspor dengan bekas lubang staples lini bisa ditolak. Aturan ini berlaku baik untuk paspor yang distaples langsung dengan dokumen pendukung, maupun paspor lama yang disatukan secara fisik.
Meski terkesan sepele, lubang kecil akibat staples dianggap sebagai kerusakan fisik permanen yang mencoret keabsahan dokumen perjalanan. Paspor seperti ini akan ditolak saat pengajuan visa dan bisa dianggap cacat oleh otoritas keimigrasian.
Paspor disebut cacat jika mengalami kerusakan yang mengganggu integritas fisik atau keaslian dokumen. Contohnya termasuk:
1. Halaman terlipat, sobek, atau terlepas
2. Sampul yang rusak, bernoda, atau ditempeli stiker
3. Terdapat bekas staples, lubang kecil, atau perekat
4. Tinta luntur atau elemen pengaman (seperti watermark) rusak
5. Foto yang memudar atau berubah warna
Beberapa negara, termasuk Perancis dan beberapa anggota Schengen lainnya, kini semakin ketat menilai kondisi fisik paspor. Dalam banyak kasus, paspor dalam kondisi cacat bisa membuat proses visa ditolak bahkan sebelum masuk tahap wawancara.
Untuk menghindari risiko, simpan dokumen pendukung di map terpisah dan jangan menempelkan apa pun langsung ke paspor baik menggunakan staples, perekat, maupun klip.