Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Malaysia Mulai Bebas Rokok

Jika Anda punya kebiasaan merokok setelah makan, tampaknya harus siap-siap untuk berusaha lebih keras menahan keinginan untuk merokok saat berada di tempat makan di Malaysia. Pasalnya, mulai 1 Januari 2019, seluruh tempat makan di Negeri Jiran tersebut bakal diubah menjadi area bebas asap rokok. Aturan ini juga berlaku tempat makan yang berada di dalam dan luar ruangan, kedai, food court, hingga restoran di kapal dan kereta.

Dilansir dari Channel News Asia, Datuk Dr Noor Hisham Bin Abdullah selaku Dirjen Kementerian Kesehatan mengungkapkan bahwa larangan ini merupakan bagian dari Regulasi Pengendalian Tembakau 2018 untuk melindungi publik dari paparan asap rokok. Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan untuk mengurangi kebiasaan merokok masyarakat saat berada di tempat umum.

Baca juga: Dilema di Surga4 Tempat Makan di Penang

Menyesuaikan dengan aturan baru ini, Noor Hisham mengingatkan para pemilik usaha agar tidak lagi menyediakan asbak dan memasang tanda larangan merokok di dalam tempat makan mereka. Pengunjung yang ketahuan merokok bakal didenda Rp35.000.000 atau dipenjara maksimal dua tahun. Sedangkan, bagi pemilik tempat makan yang tidak memasang tanda larangan merokok akan didenda sebesar Rp10.000.000 atau penjara enam bulan, dan jika mereka masih menyediakan fasilitas merokok akan dikenakan denda Rp17.000.000 atau penjara hingga satu tahun.

Show CommentsClose Comments

Leave a comment

0.0/5