by Karina Anandya 02 July, 2019
Liburan ke Selandia Baru Kini Kena Pajak
Tertarik untuk liburan ke Selandia Baru dalam waktu dekat? Mungkin kini saatnya Anda menambahkan biaya pajak tak terduga. Pasalnya, mulai 1 Juli 2019, pemerintah setempat akan memungut pajak bagi setiap turis yang datang ke Negeri Kiwi. Regulasi baru yang diterbitkan oleh International Visitor Conservation and Tourism Levy tersebut bakal membebankan seluruh turis—kecuali pelancong asal Australia dan Kepulauan Pasifik serta awak kabin maskapai dan kapal—sebesar Rp330.000.
Nantinya, pendapatan pajak ini akan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan konservasi, pariwisata, infrastruktur termasuk untuk promosi dan peningkatan fasilitas. Untuk tahun pertama, diharapkan pendapatan pajak ini bisa mencapai Rp766 miliar, dengan asumsi 1,5 juta turis per tahun.
Menteri Pariwisata Selandia Baru, Kelvin Davies, menuturkan bahwa saat ini infrastruktur dan perlindungan aspek pariwisata tidak sebanding dengan jumlah wisatawan yang terus meningkat.
Baca juga: Turis Masuk Bali Bakal Kena Pajak; Aturan Baru: Pajak Turis di Jepang
Sebenarnya, kebijakan ini termasuk beberapa upaya pemerintah dalam mengatasi polusi turis. Sebelumnya, pada Oktober 2018 silam, mereka telah menerapkan biaya tambahan visa turis yang akan berkunjung ke Selandia Baru sebesar Rp90.000 melalui aplikasi New Zealand Electronic Travel Authority (NZeTA), dan Rp110.000 via situs web resmi NZeTA.
Informasi selengkapnya, kunjungi mbie.govt.nz.