by Yusni Aziz 26 November, 2018
Kota Layak Anak di Indonesia
Oleh Yusni Aziz
Tarif hotel, variasi atraksi wisata, dan kondisi keamanan adalah beberapa faktor yang lazim dipertimbangkan saat memilih destinasi liburan. Khusus orang tua dengan anak, sebenarnya ada satu lagi parameter yang bisa dirujuk: KLA.
Program Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) diluncurkan pada 2006 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Inisiatif ini bertujuan memobilisasi daerah-daerah di Indonesia guna melembagakan sistem yang bertujuan menegakkan hak anak untuk tumbuh, berkembang, serta dilindungi dari kekerasan. Sesuai UUD 1945, pemenuhan hak itu bukanlah tugas orang tua semata, tapi juga negara, termasuk para kepala daerah.
Saat dirintis pada 2006, KLA diuji coba hanya di lima daerah. Pada 2017, program ini telah mencakup 349 kabupaten dan kota, atau 68 persen dari total daerah tingkat II di Indonesia. Untuk mendapatkan stempel layak anak, tiap daerah wajib memenuhi 31 indikator yang meliputi antara lain hak sipil, hak kesehatan, pendidikan, kegiatan budaya, serta perlindungan dari kekerasan.
Tahun lalu, pemerintah memberikan sejumlah penghargaan kepada 126 daerah yang dianggap telah memperlihatkan progres positif dalam penegakan hak anak. Di antara mereka, Surabaya dan Surakarta sukses menyabet penghargaan di kategori tertinggi.
Inisiatif seperti Forum Anak dan Puskesmas Ramah Anak adalah sebagian alasan di balik kesuksesan Surakarta. SD Negeri Mangkubumen Lor No. 15 di kota ini juga diganjar penghargaan Sekolah Ramah Anak Terbaik Tingkat SD. Untuk Surabaya, kota yang rajin membangun sarana publik, penghargaan dilatari kesuksesannya menyediakan fasilitas ramah anak, termasuk 1.400 taman bacaan dan 39 titik Broadband Learning Center. Surabaya juga dipuji atas keberaniannya menutup lokalisasi Dolly demi mengatasi eksploitasi anak.
Baca juga: Destinasi Wisata Keluarga di Indonesia; 3 Resor Keluarga di Puncak
Sayangnya, di luar prestasi positif sejumlah daerah tadi, upaya penegakan hak anak sebenarnya masih menorehkan catatan suram di tingkat nasional. Pada 2017, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membukukan total 3.849 kasus pengaduan terkait pelanggaran hak anak, melonjak hampir 300 kasus dari tahun sebelumnya. Kota layak anak memang bermunculan, tapi pekerjaan rumah masih menumpuk untuk menggapai target Indonesia Layak Anak pada 2030.
Dipublikasikan perdana di majalah DestinAsian Indonesia edisi Oktober/Desember 2018 (“Waktunya Keluarga”)