Kanada baru saja membuka pintu lebih lebar bagi para pelancong dari Asia Tenggara. Mulai 26 Mei 2026, Pemerintah Kanada resmi melonggarkan persyaratan masuk bagi warga negara Indonesia dan Malaysia yang memenuhi syarat (eligible). Kini, alih-alih harus mengajukan visa kunjungan reguler (Temporary Resident Visa) yang memakan waktu berminggu-minggu, traveler tertentu dapat terbang ke Kanada cukup dengan mengantongi electronic Travel Authorization (eTA).
Langkah strategis ini diumumkan langsung oleh Menteri Imigrasi, Pengungsi, dan Kewarganegaraan Kanada, Lena Metlege Diab. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang Kanada dalam mempererat hubungan ekonomi, perdagangan, dan pariwisata di kawasan Indo-Pasifik, mengingat Indonesia merupakan kekuatan ekonomi terbesar di Asia Tenggara.
Berikut adalah hal-hal penting yang perlu diketahui mengenai kebijakan baru ini:
Siapa Saja yang Berhak Mengajukan eTA?
Kemudahan eTA ini tidak otomatis berlaku bagi seluruh pemegang paspor Indonesia. Fasilitas ini dirancang sebagai jalur cepat bagi pelancong yang rekam jejak perjalanannya sudah terverifikasi dengan baik. Anda berhak mengajukan eTA jika memenuhi salah satu kriteria berikut:
-
Pernah memiliki Visa Kunjungan Kanada (TRV) dalam 10 tahun terakhir, atau
-
Saat ini sedang memiliki Visa Non-Imigran Amerika Serikat (U.S. Visa) yang masih valid.

(Foto: Tourisme Montreal – Danial Choiniere)
Ketentuan Perjalanan: Hanya Jalur Udara
Perlu digarisbawahi bahwa fasilitas eTA ini hanya berlaku bagi traveler yang masuk atau melakukan transit di Kanada melalui jalur udara (penerbangan). Jika Anda berencana memasuki perbatasan Kanada menggunakan mobil, kereta, atau kapal pesiar (cruise ship) dari Amerika Serikat, Anda tetap diwajibkan memiliki visa kunjungan Kanada reguler.
Sistem eTA menawarkan kenyamanan maksimal bagi para pelancong modern. Proses aplikasinya dilakukan sepenuhnya secara online melalui situs resmi Pemerintah Kanada, dengan biaya yang sangat terjangkau, yaitu CAD 7 (sekitar Rp 83.000).
Sebagian besar aplikasi eTA dapat disetujui secara otomatis dalam hitungan menit. Setelah disetujui, eTA Anda akan langsung tertaut secara digital ke paspor dan memiliki masa berlaku hingga 5 tahun, atau hingga masa kedaluwarsa paspor Anda habis (mana yang tercapai lebih dulu). Dengan eTA, Anda umumnya diizinkan tinggal di Kanada hingga 180 hari (6 bulan) per kunjungan.
Baca Juga : 10 Landmark Paling Instagrammable di Dunia 2026
Bagaimana Jika Tidak Memenuhi Syarat eTA?
Bagi traveler Indonesia yang belum pernah memiliki visa Kanada dalam satu dekade terakhir atau tidak memiliki visa AS yang valid, tidak perlu khawatir. Anda tetap dapat merencanakan perjalanan ke tempat-tempat ikonik seperti Vancouver, Toronto, atau Banff dengan mengajukan visa kunjungan reguler seperti biasa. Sementara itu, bagi Anda yang sudah memiliki visa Kanada yang masih aktif, visa tersebut tetap valid dan dapat digunakan hingga masa berlakunya habis.

