Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jepang Larang Kedatangan Turis dari 75 Negara

Pada tanggal 1 April, Jepang kembali menambahkan tindakan preventif untuk menekan penyebaran virus corona. Jika sebelumnya Pemerintah Jepang ‘hanya’ menangguhkan pemberian visa single dan multiple entry untuk 52 negara, termasuk Indonesia, kini Negeri Sakura ini bakal menolak masuk warga negara asing dari total 75 negara dan wilayah. Sehingga, Jepang sekarang resmi melarang kedatangan sekitar sepertiga dari penduduk dunia, termasuk Amerika dan Afrika.

Perdana Menteri Shinzo Abe mengatakan kebijakan baru tersebut bakal diberlakukan mulai 3 April 2020 hingga setidaknya akhir April 2020. Selain itu, seluruh pelancong yang sudah berada di Jepang akan diminta untuk menjalani karantina selama 14 hari dan dilarang menggunakan transportasi umum.

Baca juga: Indonesia Larang Turis Asing Masuk; Phuket Bakal Diisolasi Selama Sebulan

Bagi seluruh warga Jepang yang baru saja kembali dari luar negeri akan diminta untuk menjalani tes virus. Sampai saat ini, Jepang memiliki lebih dari 2.384 pasien positif Covid-19 dengan angka kematian mencapai 57 orang.

Area pembatasan meliputi:

Afrika: Pantai Gading, Republik Demokratik Kongo, Mesir, Mauritius, dan Maroko

Asia: Brunei, Tiongkok, Hong Kong, Indonesia, Makau, Malaysia, Filipina, Korea Selatan, Singapura, Taiwan, Thailand, dan Vietnam

Eropa: Albania, Andorra, Armenia, Austria, Belgia, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Kroasia, Siprus, Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Irlandia, Italia, Kosovo, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luxembourg, Malta, Moldova, Monako, Montenegro, Belanda, Makedonia Utara, Norwegia, Polandia, Portugal, Rumania, San Marino, Serbia, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Inggris, Vatikan

Amerika Latin & Karibia: Bolivia, Brasil, Chili, Dominika, Ekuador, dan Panama

Amerika Utara: Kanada dan Amerika Serikat

Oseania: Australia dan Selandia Baru

Timur Tengah: Bahrain, Iran, Israel, dan Turki

 

Informasi selengkapnya, kunjungi JNTO

Show CommentsClose Comments

Leave a comment

0.0/5