by Karina Anandya 17 June, 2020
Hari Ini, Singapura Resmi Buka Perbatasan
Singapura mulai melonggarkan aturan pembatasan terkait Covid-19. Terhitung mulai hari ini, Singapura resmi membuka perbatasan dan bersiap sambut turis asing. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh turis dari negara tertentu.
Dikutip langsung dari situs resmi pemerintah Singapura, mereka menyebutkan bahwa untuk wisatawan dari beberapa negara tidak perlu lagi melakukan Stay Home Notice (SHN) atau karantina selama 14 hari di tempat khusus.
Negara-negara yang akan mulai bebas masuk tanpa harus karantina di fasilitas khusus SHN adalah Australia, Brunei Darussalam, Hong Kong, Jepang, Makau, Tiongkok, Selandia Baru, Korea, Taiwan, dan Vietnam. Selain itu, warga Singapura dan residen permanen juga bisa melakukan SHN di tempat tinggalnya masing-masing.
Sayangnya, turis asal Indonesia tetap harus melakukan karantina di fasilitas khusus yang disiapkan pemerintah Singapura. Bahkan, pemegang Long Term Pass Singapura dari negara yang tak masuk daftar di atas tetap harus melakukan SHN.
Meskipun wisatawan dari beberapa negara sudah diterima tanpa karantina, namun tes Covid-19 akan tetap diberikan tanpa terkecuali. Jika hasilnya positif, turis harus dikarantina di fasilitas SHN khusus. Setelah 14 hari karantina, mereka kembali dijadwalkan untuk melakukan tes Covid-19 ulang di fasilitas pengujian yang ditunjuk.
Baca juga: Bulan Depan, Maladewa Kembali Dibuka; Thailand Kembali Sambut Turis Asing
Biaya tes Covid-19 sekitar Rp2.800.000 per orang, sedangkan menginap selama 14 hari dengan fasilitas SHN pun dibebankan kepada wisatawan dengan biaya kurang lebih Rp28.000.000.
Walaupun telah membuka pintu untuk warga negara asing, namun Singapura belum mengizinkan kunjungan jangka pendek, kecuali dengan persetujuan khusus.
Informasi selengkapnya, kunjungi gov.sg.