by Yohanes Sandy 10 October, 2014
Harga Tiket Pesawat Terancam Naik
Bersiaplah menghadapi kenyataan naiknya tarif tiket pesawat di Tanah Air. Terlepas dari terus naiknya harga dolar, Kementerian Perhubungan Indonesia juga akan segera mengeluarkan aturan tarif batas dan batas bawah untuk harga tiket maskapai. Jika aturan tersebut ditekan, maka maskapai tak bisa memberikan harga murah bagi para penumpang, misalnya melalui paket tiket promosi. Seperti dilansir dari majalah Tempo, pemerintah akan menaikkan tarif batas sebesar 10 persen sementara tarif batas bawah bakal ditetapkan sebesar 50 persen dari tarif atas tersebut. Misalnya, tarif batas tiket Jakarta-Denpasar yang biasanya seharga Rp1.500.000 juta menjadi Rp1.650.000, sedangkan tarif batas bawah menjadi sebesar Rp825.000. Menurut Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murjatmojo, peraturan baru ini berdasarkan desakan maskapai yang mengantisipasi kenaikan dolar hingga Rp13 ribu.
Head Corporate Secretary and Communications Indonesia AirAsia, Audrey Progastama tak setuju dengan peraturan baru itu. Menurut dia, pemerintah mestinya menerapkan batas bawah tiket berbeda antara maskapai bujet dan maskapai full service. “Kalau batas bawah antara full service dan low cost carrier tidak dibedakan, nanti masyarakat pasti pilih full service dong,” ucap Audrey kepada KONTAN, seperti dikutip dari situs Kompas.com.
Sementara itu, pendapat lain dikemukakan oleh Citilink Indonesia. Anak perusahaan Garuda Indonesia ini menilai aturan tersebut tak akan menghambat ekspansi Citilink yang termasuk dalam maskapai bujet itu. “Ini malah memudahkan untuk strategi pricing kami,” tutur Arif Wibowo, Dirut Citilink Indonesia. Maskapai full service Garuda Indonesia menanggapinya dengan berbeda. Menurut Pujobroto, Vice President Corporate Communications, batas bawah untuk rute ramai sudah terbentuk dengan sendirinya. Oleh karena itu masing-masing maskapai penerbangan sudah menyesuaikan harga tiket dengan biaya operasional yang dikeluarkan.
Djoko Murdjatmodjo mengatakan, peraturan ini dibuat pemerintah untuk menghindari persaingan usaha melalui perang tarif. Apalagi industri penerbangan di Tanah Air dirasa sudah tak sehat. Pria ini menambahkan, dengan hadirnya peraturan ini, bukan berarti maskapai tak bisa memberikan harga tiket murah meskipun harus melalui mekanisme yang lebih rumit seperti mengajukan izin kepada Kemhub Lantas yang kemudian akan ditinjau lagi sesuai dengan standar keselamatan penumpang.
Sumber: Tempo, Kompas.com