Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Durasi Karantina di Indonesia Kembali Dikurangi

Setelah sempat dikabarkan pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di Indonesia wajib menjalani karantina hingga dua minggu sepanjang 2022 ini, akhirnya pemerintah kembali merevisi peraturan ini. Durasi karantina resmi dikurangi menjadi tujuh hingga 10 hari. Namun, karantina 14 hari masih ditetapkan untuk pelaku perjalanan internasional dari sejumlah negara tertentu, yaitu:

  • Negara yang telah memiliki lebih dari 10.000 kasus konfirmasi varian SARS-CoV-2 B.1.1.529.
  • Negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529.
  • Negara yang telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529.

Sedangkan, masa karantina 7-10 hari untuk pelaku perjalanan internasional dari negara lainnya di luar negara-negara yang masuk kriteria sebelumnya. Bagi pelancong yang melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat, akan mendapat pelayanan berupa: penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR. Namun tidak semua pelaku perjalanan luar negeri bisa karantina di tempat karantina terpusat.

Pasalnya, tempat karantina terpusat hanya berlaku bagi: Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 hari di lndonesia; pelajar atau mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri; pegawai pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri; dan Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Jika pegawai pemerintah tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 nasional atau daerah, maka karantina wajib dilakukan di hotel karantina terpusat yang telah ditentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional atau Daerah dengan biaya mandiri.

Show CommentsClose Comments

Leave a comment

0.0/5