Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ciri-ciri Paspor Rusak yang Buat Gagal Terbang

ciri-ciri paspor rusak bisa buat penumpang gagal terbang (Foto: Joshua Woroniecki/Pixabay)

Beberapa waktu lalu media sosial digemparkan dengan viralnya video dilarang terbang karena paspor lecet dan dianggap rusak. Apa ciri-ciri paspor rusak?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Paspor Republik Indonesia adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melaksanakan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

Paspor menjadi dokumen perjalanan resmi yang digunakan untuk bepergian ke luar negeri. Oleh karenanya, paspor sebagai dokumen resmi negara harus dalam kondisi yang layak untuk bisa dipakai bepergian.

Baca Juga: Bersantai di Pulau Nikoi dan Cempedak yang Eco-Friendly

Pemerintah sendiri melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 menjelaskan berbagai kondisi paspor yang dianggap layak untuk terbang atau bepergian.

Tak cuma paspor lecet, ada beberapa kondisi paspor dianggap rusak yang menyebabkan pembatalan paspor dan membutuhkan penggantian paspor.

Kenali ciri-ciri paspor rusak yang ditolak untuk terbang. (Foto oleh: ConvertKit)

Berikut beberapa ciri-ciri paspor rusak dan berisiko ditolak untuk bepergian ke luar negeri:

  1. Paspor sobek atau berlubang
  2. Paspor basah atau lembap
  3. Paspor terlipat
  4. Paspor tercoret

Dalam peraturan tersebut juga diungkapkan bahwa paspor disebut rusak jika membuat keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas dan kondisi lain yang memberikan kesan tidak pantas bagi paspor, sebagai salah satu dokumen resmi negara.

Pemilik paspor rusak dengan ciri-ciri ini harus mengganti paspornya di kantor imigrasi. Berbeda dengan dokumen perjalanan yang habis masa berlakunya, penggantian paspor rusak ini akan dikenakan denda dan juga biaya pembuatan paspor baru.

Baca Juga: Bandara Terbersih di Dunia 2024, Asia Mendominasi

Jika kerusakan disebabkan oleh ketidakhati-hatian atau kecerobohan pemilik maka denda yang ditetapkan adalah sebesar Rp500.000.

Sedangkan biaya untuk pembuatan paspor baru adalah Rp350.000 untuk paspor biasa dan Rp650.000 untuk paspor elektronik.

Hanya saja, jika ternyata paspor rusak karena kondisi kahar atau musibah (force majeure) seperti banjir, gempa bumi, kebakaran, huru hara, dan bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi berwenang maka tidak akan dikenakan denda.

Show CommentsClose Comments

Leave a comment