Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Aturan Baru Singapura: Paspor WNA Tak Perlu Dicap

Mulai 22 April mendatang, turis asing yang mengunjungi Singapura tidak perlu lagi menyerahkan paspor untuk dicap petugas saat meninggalkan negara tersebut. Aturan ini telah secara resmi diumumkan oleh Otoritas Imigrasi & Pemeriksaan Singapura (ICA).

Mereka mengatakan akan menghentikan penerbitan persetujuan imigrasi keberangkatan—atau yang kerap disebut sebagai prangko tanggal keberangkatan pada dokumen perjalanan, sebagai salah satu upaya untuk merampingkan proses dan mempercepat izin imigrasi. Sebelumnya, semua warga asing yang meninggalkan Singapura memang wajib menyerahkan paspor untuk dicap petugas.

Dilansir dari laman Channel News Asia, ICA menyebutkan bahwa sejak September 2016, turis mancanegara yang telah mendaftarkan sidik jarinya via sistem BioScreen saat datang ke Singapura, dapat menggunakan jalur khusus saat meninggalkan negara ini. Namun dengan adanya aturan baru tersebut, nantinya seluruh turis yang belum terdaftar di BioScreen juga boleh meninggalkan Singapura tanpa cap di paspor. Sebagai bentuk sosialisasi, ICA telah menginformasikan sistem baru ini ke semua negara.

Baca juga: 4 Hotel Atraktif di Singapura; 5 Warung Pilihan Michelin Guide di Singapura

Oktober tahun lalu, pihak otoritas Imigrasi Singapura telah mewajibkan wisatawan untuk mengisi kartu kedatangan secara daring. Mereka dapat mengakses situs Otoritas Imigrasi Singapura kemudian mengisi seluruh informasi yang dibutuhkan. Pelaporan juga dapat dilakukan melalui aplikasi yang dapat diunduh. Ketika proses pengisian sudah komplet dan diterima oleh imigrasi Singapura, turis hanya perlu menunjukkan paspor di gate imigrasi untuk diperiksa.

Informasi selengkapnya, kunjungi www.ica.gov.sg.

Show CommentsClose Comments

Leave a comment

0.0/5