by Karina Anandya 01 August, 2018
Aturan Baru Sebelum Naik Gunung Slamet
Kegiatan mendaki gunung terbilang ekstrem karena membutuhkan fisik dan mental yang kuat. Tak heran jika dibutuhkan persiapan matang selama berbulan-bulan sebelum mulai mendaki. Jika tidak maksimal, pendaki dikhawatirkan dapat mengalami beragam masalah kesehatan, salah satunya adalah penyakit akibat ketinggian, seperti hipotermia, sakit kepala, muntah, dan sesak nafas.
Peduli akan keselamatan tiap pendaki, beberapa badan pengelola daerah wisata gunung di Indonesia telah memberlakukan kebijakan-kebijakan ketat. Mengikuti jejak Pengelola Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang menetapkan pembatasan pendaki, baru-baru ini Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Purbalingga juga merilis aturan anyar. Mulai 1 Agustus 2018, calon pendaki Gunung Slamet dari Pos Bambangan diwajibkan menyertakan surat keterangan sehat dari dokter. Selain itu, klaim asuransi hanya bisa diajukan untuk kecelakaan yang terjadi selama pendakian.
Nantinya, surat dokter harus diterbitkan sekurang-kurangnya tiga hari sebelum pendakian. Namun, jika belum membawa surat keterangan sehat, mereka bisa mendapatkannya di puskesmas terdekat, yakni Puskesmas Karangreja. Dinporapar menerapkan aturan ini setelah Mei silam terjadi peristiwa pendaki yang meninggal di tengah pendakian. Ketika diusut, kondisinya ternyata sudah kurang sehat sebelum naik gunung. Meskipun cukup terlambat, namun kebijakan ini perlu diapresiasi.
Informasi selengkapnya, kunjungi dinporapar.purbalinggakab.go.id.