Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Aturan Bagi Tamu Hotel Selama PSBB

Mulai 14 September 2020, Jakarta kembali menjalani Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat untuk kedua kalinya. Selain pusat perbelanjaan, seluruh hotel di Jakarta juga terkena dampak dari PSBB ketat. Salah satunya adalah adanya pembatasan aktivitas tamu hotel yang terdapat dalam Pasal 10 Pergub No. 88 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. Sejumlah poin penting yang harus diterapkan oleh pihak hotel di Jakarta di antaranya:

  • Tamu hanya boleh beraktivitas di kamar dan memanfaatkan layanan kamar.
  • Aktivitas dan fasilitas yang melibatkan banyak orang harus ditutup.
  • Karyawan hotel diwajibkan menggunakan seragam APD seperti masker, sarung tangan, dan pakaian kerja sesuai pedoman kerja.
  • Tamu yang menunjukkan gejala Covid-19 seperti demam, batuk, pilek, dan sesak napas dilarang memasuki hotel.
  • Pihak hotel juga wajib menyediakan layanan khusus bagi tamunya yang ingin melakukan isolasi Covid-19 mandiri.

Baca juga: Promo Staycation Terbaru 10 Hotel di Jakarta

PSBB ini memaksa pihak hotel untuk kembali ke periode awal pandemi, di mana seluruh fasilitas umum ditutup atau dibatasi. Prosedur pelayanan pun berubah drastis, seperti sarapan yang biasanya prasmanan berubah menjadi layanan kamar agar social distancing bisa diterapkan dengan efektif.

Show CommentsClose Comments

Leave a comment

0.0/5