by Karina Anandya 08 October, 2019
Amsterdam Naikkan Tarif Pajak Penginapan
Polusi turis bukan hal remeh. Berbagai destinasi dunia kini sedang kewalahan menghadapi serangkaian problem akibat banjir turis. Beragam cara sudah mulai dilakukan demi mencegah kerusakan, mulai dari melarang pembangunan hotel baru, membatasi jumlah wisatawan yang berkunjung, hingga penetapan pajak masuk atau penginapan. Namun, cara yang terakhir menjadi opsi favorit karena dianggap lebih menguntungkan.
Setelah Kyoto, kini Amsterdam yang bakal memberikan beban lebih berat kepada para turis. Per 1 Januari 2020, pemerintah kota akan mengenakan tarif pajak tambahan sebesar tiga Euro per turis per malam di atas tarif pajak penginapan sebesar tujuh persen per malam yang sudah berlaku selama ini. Nilai tarif tersebut berlaku bagi tamu yang menginap di hotel.
Sementara bagi mereka yang menginap di Airbnb, tarif pajaknya semakin besar, yakni 10 persen per malam dari harga kamar. Sialnya, tarif Airbnb juga akan naik sebesar 10 persen pada 2020.
Turis yang menginap di perkemahan juga tak luput dari pajak menginap ini. Mereka yang kemah akan dikenakan pajak sebesar satu Euro per orang per malam.
Sebagai gambaran, wisatawan yang datang berpasangan dan menginap selama seminggu di hotel yang bertarif Rp1.900.000 semalam akan dikenakan total biaya tambahan kurang lebih Rp1.800.000. Dikutip dari CNN, aturan baru tersebut resmi menetapkan Amsterdam sebagai kota dengan pajak penginapan tertinggi di Eropa.
Baca juga: Pasar Bunga Terapung di Amsterdam Ditutup; Amsterdam Larang Tur Wisata ke Red Light District
Pemerintah kota berharap peraturan baru ini bisa menyetor pemasukan yang lebih besar dari sektor pajak dan menggunakannya untuk mengatasi masalah kebersihan, keamanan, kenyamanan, kemacetan dan meningkatkan layanan pariwisata. Sebenarnya, pajak penginapan bukan merupakan hal baru di Eropa. Paris dan Roma adalah beberapa kota lain yang memberlakukan pajak penginapan dengan angka yang cukup tinggi.