Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Airport Tax Digabung Lagi ke Harga Tiket

Beberapa waktu silam, Garuda Indonesia mengakhiri kebijakannya untuk menggabungkan pajak bandara (airport tax) ke dalam harga tiket. Alasannya, selama dua tahun, hanya maskapai pelat merah itu yang melakukannya. Namun mulai 2015, seluruh maskapai bakal menyatukan pajak bandara dengan tarif tiketnya. Setidaknya itulah yang diungkapkan oleh Direktur Utama PT Angkasa Pura II Persero Tris Sunarko. “Kami sudah berbicara dengan seluruh maskapai bersama Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Semua sudah sepakat setuju,” ujar Sunarko seperti dikutip dari merdeka.com.

Penerapannya pun bertahap. Secara resmi seluruh maskapi akan mengimplementasikan peraturan tersebut pada 1 Maret 2015, namun beberapa maskapai bakal memulainya pada 1 Januari 2015. Peraturan tersebut berlaku bagi penumpang yang membeli tiket di awal 2015, sedangkan mereka yang sudah terlanjur mengantongi tiket tetap membayar airport tax seperti biasa. Bagi maskapai yang mangkir, Kementerian Perhubungan sudah merencanakan untuk menjatuhkan sanksi berat, salah satunya adalah mencabut izin operasinya. Airport tax atau juga disebut Passenger Service Charge kerap menjadi perdebatan di kalangan penumpang. Pasalnya, selain manfaatnya yang tak terasa, jumlah nominalnya pun terus bertambah.