Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tarif Pembuatan Paspor Naik, Berlaku Desember 2024

Paspor Indonesia (Dok. Kantor Imigrasi Yogyakarta)

Tarif paspor naik! Pemerintah menaikkan biaya pembuatan paspor. Hal ini diungkapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diteken Jokowi pada 18 Oktober 2024 lalu, dua hari sebelum masa jabatannya berakhir.

Dalam peraturan terbaru itu, penyesuaian tarif permohonan paspor ini dibagi menjadi beberapa bagian tergantung masa berlaku dan juga tipe paspornya.

Saat ini Indonesia memiliki beberapa tipe yaitu paspor biasa dengan masa berlaku lima tahun, paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun, paspor elektronik atau e-paspor dengan masa berlaku 5 tahun, dan e-paspor dengan masa berlaku 10 tahun.

Sebelumnya biaya permohonan pembuatan paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun adalah sebesar Rp650.000 per permohonan. Namun, tarif paspor naik sebesar Rp300.000 sehingga dalam beleid terbaru penyesuaian tarif, biaya e-paspor 10  tahun menjadi Rp950.000 per permohonan.

Baca Juga: 2025, Tarif Tiket Disneyland California dan Florida Naik

Sesuai pasal 13 dalam PP tersebut, aturan ini akan berlaku setelah 60 hari terhitung tanggal diundangkan atau pada pertengahan Desember 2024 mendatang.

Berikut daftar lengkap penyesuaian tarif permohonan paspor baru:

1. Paspor Biasa Non-elektronik masa berlaku 5 tahun Rp 350.000 per permohonan

2. Paspor biasa non-elektronik masa berlaku 10 tahun Rp650.000 per permohonan

3. Paspor biasa elektronik (e-paspor) 5 tahun Rp650.000 per permohonan

4. Paspor biasa elektronik (e-paspor) 10 tahun Rp 950.000 per permohonan

Baca Juga: Interview: Destinasi Liburan Impian Reed Krakoff Creative Chairman John Hardy

5. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Rp100.000 per permohonan

6. Surat perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing Rp150.000 per permohonan

7. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 per permohonan

8. Biaya beban paspor hilang Rp1.000.000 per buku

9. Biaya beban paspor rusak Rp500.000 per buku

Itulah daftar tarif paspor naik di Desember 2024 mendatang.