by Karina Anandya 11 March, 2022
Karantina dari Luar Negeri Kini Hanya Satu Hari
Setelah Bali remi mengumumkan wisatawan bebas karantina mulai 14 Maret 2022 mendatang, kali ini pemerintah kembali mengumumkan berita baik. Surat Edaran nomor 12 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 resmi mengurangi durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang sudah divaksinasi COVID-19 dosis kedua atau booster menjadi satu hari saja. Kebijakan tersebut diberlakukan karena jumlah orang yang divaksinasi sudah semakin meningkat serta penurunan level PPKM.
Dalam surat edaran tersebut, Satgas telah mengatur pintu masuk berupa bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas negara. Namun, PPLN tetap wajib menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan tes PCR 2×24 jam dari negara asal sebelum keberangkatan dan wajib dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
Karantina sehari ini diperlukan untuk menunggu hasil PCR yang dilakukan setelah tiba di Indonesia. Pemerintah juga menambahkan bahwa karantina masih perlu dilakukan demi melindungi semua pihak agar penyebaran COVID-19 dapat terkendali dan meminimalisir timbulnya klaster baru.