Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Korea Selatan Masih Menolak Kunjungan Turis WNI

Korea Selatan memang telah melonggarkan lockdown sejak lama, namun pemerintah masih membatasi masuknya turis asing ke negaranya. Termasuk turis WNI. Hingga saat ini, turis asal Indonesia masih belum bisa mengajukan visa turis untuk berwisata ke Korea Selatan. Mereka hanya bisa mengajukan visa pekerja, visa pelajar, visa kunjungan keluarga, dan visa bisnis.

Seperti dikutip dari pengumuman Korea Visa Application Center (KVAC) via akun Instagram mereka, kebijakan ini berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan. Selain itu, KVAC juga menjelaskan soal biaya visa terbaru.

Baca juga: 4 Negara Timur Tengah yang Kembali Sambut Turis WNI

Berlaku per 1 Juli 2020, WNI wajib membayar biaya visa turis mulai dari harga Rp339.000 hingga Rp1.500.000 (sudah termasuk biaya administrasi) untuk Multiple Entry Visa. Biaya administrasi KVAC untuk Visa Individu menjadi Rp196.000 per orang, dan Visa Group menjadi Rp120.000 per orang.

Selain itu, setiap warga negara asing yang datang wajib melakukan karantina selama 14 hari dan mengisi formulir persetujuan penggunaan fasilitas karantina pemerintah yang dipatok Rp1.800.000 per hari. Aturan ini diberlakukan demi menekan angka penularan virus corona.

Jika dikalkulasikan, 14 hari hari karantina saat kedatangan di Korea Selatan bisa menghabiskan dana hingga Rp25.900.000. Biaya karantina tersebut tentu dianggap terlalu mahal, karena belum termasuk pembelian tiket pesawat dan hotel selama di Negeri Ginseng.

Informasi selengkapnya, kunjungi visaforkorea-in.com.

Show CommentsClose Comments

Leave a comment

0.0/5