Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Singapura Perketat Aturan Karantina Bagi Turis

Setelah Singapura mulai melonggarkan aturan pembatasan terkait Covid-19 pada bulan lalu, tadinya pemerintah Singapura mengizinkan beberapa negara tidak perlu lagi melakukan Stay Home Notice (SHN) atau karantina selama 14 hari di tempat khusus.

Namun, baru-baru ini, Singapura akan memperketat aturan karantina untuk turis dari Hong Kong, negara bagian Victoria (Australia) dan Jepang. Turis dari tiga negara tersebut harus menjalani masa karantina 14 hari di fasilitas khusus. Langkah baru ini juga berlaku untuk semua pelancong yang berada di salah satu dari tiga negara tersebut. Pemerintah Singapura menyebutkan bahwa mereka telah memperbarui kebijakan ini karena terjadi lonjakan kasus Covid-19 di ketiga negara tersebut.

Baca juga: Hari Ini, Singapura Resmi Buka Perbatasan

Kini, negara-negara yang mulai bebas masuk tanpa harus karantina di fasilitas khusus SHN adalah Brunei Darussalam, Makau, Tiongkok, Selandia Baru, Korea, Taiwan, dan Vietnam. Selain itu, warga Singapura dan residen permanen juga bisa melakukan SHN di tempat tinggalnya masing-masing.

Show CommentsClose Comments

Leave a comment

0.0/5