Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Citilink Gabung Airport Tax dengan Tiket

Para penumpang Citilink kini bisa memotong waktu antrean menuju ruang tunggu. Pasalnya, maskapai berbiaya murah tersebut sekarang memasukkan biaya passenger service charge atau pajak bandara ke dalam harga tiketnya. Sehingga penumpang tak perlu mengantre membayar airport tax seperti biasanya.

“Biaya airport tax sudah termasuk dalam harga tiket Citilink ke semua rute  di semua bandara yang dikelola oleh Angkasa Pura I dan II, efektif mulai 1 Februari 2014,” ujar CEO PT Citilink Indonesia, Arif Wibowo dalam siaran persnya. Meskipun demikian, bagi para penumpang yang membeli tiket sebelum tanggal 1 Februari tetap diharuskan membayar pajak bandara. Kebijakan untuk membebankan pajak atas fasilitas bandar udara kepada pengelola bandara ini mengikuti kesepakatan yang lebih dahulu dilakukan oleh induk Citilink, Garuda Indonesia.

Saat ini Citilink mengoperasikan rute penerbangan di delapan bandara Angkasa Pura II di Indonesia yaitu Bandara Husein Sastranegara (Bandung), Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta), Bandara Kualanamu (Medan), Bandara Minangkabau (Padang), Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Bandara Depati Amir (Pangkal Pinang), serta Bandara Sultan Thaha (Pekanbaru).

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Citilink.

Show CommentsClose Comments

Leave a comment

0.0/5